IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara akibat Laporan Ketua Umum IKWI Pusat*
Jakarta, 8 Juli 2025 - //Kabaran Suara Nusantara//Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada Pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.
IK dan RS dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dengan menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Mereka mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat.
Adapun para pelaku terjerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat," tegas Fachruddin Tanjung, penasehat hukum Andi Dasmawati.
- "Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini," harap Andi Dasmawati."pungkasnya.
Dony Arb.



Posting Komentar