Pertanggung jawaban APBD 2024 hingga Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin Terkait Pembahasan Paripurna DPRD KBB.
NGAMPRAH,Kabaran Suara Nusantra// Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, bertempat di Gedung Kantor DPRD KBB .
Selasa, 24/06/2025.
Rapat Paripurna ini agenda penting dalam upaya untuk Kebersamaan jalannya Roda pemerintahan daerah, khususnya terkait pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Adapun menjadi kan pokok pembahasan dalam rapat paripurna ini Adalah :
1. Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
2.Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tersebut
3. Penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
4.Pendapat Bupati Bandung Barat terhadap Raperda tersebut
Tanggapan DPRD atas Pendapat Bupati mengenai Raperda Bantuan Hukum.
5. Tanggapan DPRD atas Pendapat Bupati mengenai Raperda Bantuan Hukumnya
Dalam keterangannya, Wakil Bupati Bandung Barat H. Asep Ismail menyampaikan bahwa kegiatan ini berjalan sesuai regulasi juga jadwal dan agenda dewan yang telah ditetapkan, mulai dari sesi pertama hingga terakhir.
“Hari ini kita menyelesaikan tiga poin penting. Mulai dari laporan pertanggungjawaban APBD 2024, penyampaian jawaban Bupati, hingga pencabutan Perda. Semua yang saya sampaikan juga hasil dari telaahan Bupati,” ucap Wabup.
Lanjutnya, bahwa adanya perbedaan pandangan antar fraksi dalam sidang paripurna merupakan hal wajar dalam proses demokrasi. Justru, menurutnya, hal itu menjadi masukan berharga bagi Pemkab Bandung Barat untuk terus melakukan perbaikan.
“Tadi ada evaluasi dari Fraksi PDIP, Fraksi PKS, dan lainnya. Semua itu adalah vitamin sekaligus semangat bagi kami untuk evaluasi ke depan. Intinya, kita semua ringkas di kemas menjadikan bahan untuk kebaikan pemerintah, masyarakat, dan Bandung Barat,” pungkasnya.
Dalam rapat paripurna ini adalah pentingnya pengesahan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Wakil Bupati mengapresiasi inisiatif DPRD dalam menghadirkan regulasi ini, mengingat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga tidak mampu adalah sebuah kewajiban negara dan hak sebagai warga negara .
Seluruh tanggapan Bupati dan DPRD terhadap Raperda ini ditanggapi serius untuk bisa segera di selesaikan dan d realisasikan, agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat bawah
Menariknya, dalam rapat tersebut juga disinggung kembali wacana pemekaran administratif, khususnya terkait kemungkinan Kota Cimahi bergabung kembali ke Bandung Barat. Wabup Asep Ismail menanggapi santai isu ini dan menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan pendiri dan legislatif fi akhir ucapanya.
Barep M.
Posting Komentar